TENTANG
BPR BAHTERAMAS BUTON
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Buton (PD BPR Bahteramas Buton) didirikan berdasarkan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/175/DPIP tentang Persetujuan Prinsip Pendirian PD BPR Bahteramas Buton.
- Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/KDK.03/2014 tentang Pemberian Izin Usaha PD BPR Bahteramas Buton.
Kantor Pusat PD BPR Bahteramas Buton yang awalnya berkedudukan di Jalan Protokol Lingkungan III Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, namun pada tanggal 22 Januari tahun 2024 Kantor Pusat PD BPR Bahteramas Buton pindah alamat di Jalan Protokol Lingkungan Lamandaeya Kelurahan Pasarwajo Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Wilayah kerja PD BPR Bahteramas Buton meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan yang secara keseluruhan terdiri dari 21 Kecamatan, 30 Kelurahan dan 178 Desa.
PD BPR Bahteramas Buton secara resmi melakukan kegiatan operasional perdana pada tanggal 21 Desember 2014. Landasan pemikiran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pembentukkan Perusahaan Daerah berupa BPR adalah untuk memperluas jangkauan Perbankan kepada masyarakat di Pedesaan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses jasa Perbankan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Perizinan yang dimiliki :
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 096/7401.060.03.02/DPMPTSP/VIII/2018 belaku sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perseorangan Nomor 07974010600602 berlaku sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 043/7401.060.04.01/BPMP2TSP/IV/ 2016.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 03.167.025.0-816.000.
Perubahan badan hukum PD BPR Bahterama Buton menjadi PT BPR Bahteramas Buton (PERSERODA) berdasarkan pada :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas se-Sulawesi Tenggara.
- Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor KEP-10/KO.1602/2025 tentang Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perubahan Nama dan Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum PD BPR Bahteramas Buton menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Buton (PERSERODA).