Kredit Sertifikasi adalah fasilitas kredit yang disalurkan khusus kepada guru penerima tunjangan sertifikasi, dengan tujuan penggunaan sesuai kebutuhan, dan pengembalian kredit bersumber dari penghasilan tunjangan sertifikasi tersebut.
Manfaat :
- Persyaratan mudah
- Proses cepat
- Metode bunga flat, lebih menguntungkan dibandingkan metode annuitas
Risiko :
- Dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran
- Jika debitur memberikan informasi tidak benar, maka wajib melunasi seluruh pinjaman
Biaya :
- Biaya Admintrasi : 1%
- Provisi : 1%
- Apraisal, Notaris & Asuransi : Mengikuti ketentuan yang berlaku di PT BPR Bahteramas Buton (Perseroda)
- Suku Bunga : Mengikuti ketentuan yang berlaku di PT BPR Bahteramas Buton (Perseroda)
Persyaratan Umum :
- Identitas Diri (Fotokopi):
- KTP Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah
- Pas Foto Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
- Berkas Kepegawaian (Fotokopi):
- Rekomendasi Atasan (Kepsek/Korwil)
- SK Mendikbud / Dirjen terbaru
- Sertifikat Pendidik
- Kartu NUPTK
- SK PNS (80% atau 100%)
- Slip Gaji Terakhir dan/atau
- Mutasi Rekening Gaji
- Ijazah terakhir
- Berkas Jaminan (Fotokopi):
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat Kuasa/Keterangan Kepemilikan (jika SHM atau BPKB atas nama orang lain)
4. Agunan Kredit
- Limit sampai sampai dengan 50 Juta :
– Buku Tabungan Sertifikasi & Kartu ATM (Wajib)
– Ijasah Terakhir & Sertifikat Pendidik Asli (Wajib) - Limit diatas 50 Juta :
– Buku Tabungan Sertifikasi & Kartu ATM (Wajib)
– Ijasah Terakhir & Sertifikat Pendidik Asli (Wajib)
-Sertifikat Hak Milik (SHM)
Untuk melihat Tebel Angsuran Kredit Sertifikasi, silahkan klik link di bawah ini!
https://bprbahteramasbuton.co.id/wp-content/uploads/2025/06/TABEL-ANGSURAN-KON-2025_023926.pdf