Kredit Sertifikasi

Kredit Sertifikasi adalah fasilitas kredit yang disalurkan khusus kepada guru penerima tunjangan sertifikasi, dengan tujuan penggunaan sesuai kebutuhan, dan pengembalian kredit bersumber dari penghasilan tunjangan sertifikasi tersebut.

Manfaat :

  • Persyaratan mudah
  • Proses cepat
  • Metode bunga flat, lebih menguntungkan dibandingkan metode annuitas

Risiko :

  • Dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran
  • Jika debitur memberikan informasi tidak benar, maka wajib melunasi seluruh pinjaman

Biaya :

  • Biaya Admintrasi : 1%
  • Provisi : 1%
  • Apraisal, Notaris & Asuransi : Mengikuti ketentuan yang berlaku di PT BPR Bahteramas Buton (Perseroda)
  • Suku Bunga : Mengikuti ketentuan yang berlaku di PT BPR Bahteramas Buton (Perseroda)

Persyaratan Umum :

  1. Identitas Diri (Fotokopi):
    • KTP Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
    • Kartu Keluarga
    • Buku Nikah
    • Pas Foto Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
  2. Berkas Kepegawaian (Fotokopi):
    • Rekomendasi Atasan (Kepsek/Korwil)
    • SK Mendikbud / Dirjen terbaru
    • Sertifikat Pendidik
    • Kartu NUPTK
    • SK PNS (80% atau 100%)
    • Slip Gaji Terakhir dan/atau
    • Mutasi Rekening Gaji
    • Ijazah terakhir
  3. Berkas Jaminan (Fotokopi):
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran PBB terakhir
    • Surat Kuasa/Keterangan Kepemilikan (jika SHM atau BPKB atas nama orang lain)

4. Agunan Kredit 

  1. Limit sampai sampai dengan 50 Juta :
    – Buku Tabungan Sertifikasi & Kartu ATM (Wajib)
    – Ijasah Terakhir & Sertifikat Pendidik Asli (Wajib)

  2. Limit diatas 50 Juta :
    – Buku Tabungan Sertifikasi & Kartu ATM (Wajib)
    – Ijasah Terakhir & Sertifikat Pendidik Asli (Wajib)
    -Sertifikat Hak Milik (SHM)

Untuk melihat Tebel Angsuran Kredit Sertifikasi, silahkan klik link di bawah ini!

https://bprbahteramasbuton.co.id/wp-content/uploads/2025/06/TABEL-ANGSURAN-KON-2025_023926.pdf

 

Scroll to Top