Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan atau profesi tetap maupun segmen market tertentu untuk pembiayaan kebutuhan konsumtif, baik pengajuan baru atau take over top-up fasilitas kredit yang sudah dimiliki.
Manfaat :
- Bunga terjangkau
- Jangka waktu lebih panjang
- Bisa mengajukan plafond lebih besar
Risiko :
- Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman
- Debitur wajib melunasi pinjaman jika terdapat keterangan palsu pada permohonan kredit
Persyaratan Kredit :
- Memiliki rekening tabungan di PT BPR Bahteramas Buton (Perseroda)
- Surat permohonan kredit ditandatangani debitur dan pasangan
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm
- NPWP (untuk plafond di atas Rp 50.000.000)
- SK Pengangkatan Kepegawaian
- Surat rekomendasi kredit dari Atasan/Pimpinan
- Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir
- Bukti pembayaran Listrik/PDAM/PBB terakhir
- Agunan :
- Sertifikat Hak Milik
- BPKB
- STNK, Faktur dan Invoice (jika agunan berupa BPKB)
- Surat Kuasa/Keterangan Kepemilikan (jika SHM atau BPKB atas nama orang lain)